Scroll untuk baca artikel
    Bangka BelitungBangka

    Puluhan Ponton TI Masih Terparkir, Seberapa Kuat Surat Pemkab Bangka

    ×

    Puluhan Ponton TI Masih Terparkir, Seberapa Kuat Surat Pemkab Bangka

    Sebarkan artikel ini
    Caption : Puluhan Ponton Tambang Inkonvensional (TI ) masih terparkir pasca surat Pemkab Bangka

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa hari yang lalu Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas Tambang Inkonvensional di seputaran wilayah Lingkungan Nelayan dan Jalan Laut.

    Surat tersebut tertanggal 21 Januari 2022, di tandatangani Sekretaris Daerah Drs. H. Andi Hudirman dengan nomor : 660/910/DINPERKPP/2022, sifat penting. Tujuan surat kepada Camat Sungailiat, Lurah Sungailiat dan Matras.

    Perintah surat tersebut bukan kaleng – Kaleng, menghentikan dan memindahkan Penambangan TI Ponton di wilayah perairan Lingkungan Nelayan 1 dan Jalan Laut.

    Para penambangan diberi batas waktu sampai hari Minggu 23 Januari 2022 untuk membersihkan semua Ponton tersebut. Pemkab Bangka mengeluarkan surat lantaran, kawasan dimaksud masuk program pembangunan skala kawasan dibangun pemerintah pusat melalui kementerian PUPR , Direktorat Jenderal Cipta Karya.

    Tajamnya isi surat tidak sesuai dengan fakta, Pantauan INTRIK.ID Rabu, ( 26/1/2022) pagi nampak puluhan Ponton masih terparkir di program pembangunan skala kawasan itu.

    Sesuai isi surat ditujukan kepada Camat Sungailiat, Lurah Sungailiat serta lurah Matras. Guna mengetahui bagaimana tindak lanjutnya, INTRIK. ID mengkonfirmasi Camat Sungailiat Ramzi.

    Konfirmasi itu melalui pesan singkat elektronik WhatsApp ( WA ) pukul 11: 05 WIB. Dalam konfirmasi tersebut INTRIK.ID menanyakan tindak lanjut pasca surat dikeluarkan Pemkab Bangka, terkait larangan aktivitas penambangan ?

    Seperti apa tindak lanjutnya? INTRIK.ID Masih menunggu jawaban konfirmasi Camat Sungailiat?

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

    Home
    Hot
    Redaksi
    Cari
    Ke Atas