Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Puluhan Butir Tramadol hingga Sabu Diblender

149
×

Puluhan Butir Tramadol hingga Sabu Diblender

Sebarkan artikel ini
IMG 20241003 WA0013

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman Kantor kejari Bangka Selatan, Rabu (02/10/2024).

Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai cara mulai dari narkotika maupun obat-obatan dilakukan dengan cara diblender, senjata tajam dipotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite menyampaikan kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2024.

“Jenis barang bukti yang akan dimusnahkan ada dibeberapa perkara, baik itu dari perkara narkotika, perkara penganiaan, perkara persetubuhan,” ungkapnya.

Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk menghindari penumpukan barang bukti tersebut.

“Kalau dibiarkan di gudang barang bukti akan menumpuk terus, maka dari itu kami laksanakan pemusnahan barang bukti karena telah diputuskan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta kegiatan pelelangan barang bukti sudah kami laksanakan,” ujar Riama.

Ia mengatakan ada 23 perkara narkotika, diantaranya sabu seberat 77,2957 gram, ekstasi seberat 0,693 gram dan 50 butir tramadol.

“Sementara 24 perkara laiannya terkait dengan perkaran ITE, satu perkara, penyalah gunaan BBM ada satu perkara, penganiaan, pembawa senjata api, persetubuhan, pencurian, penipuan, KDRT, pemalsuan yang dan pengeroyokan,” lanjut dia

Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk memonitor anak anaknya, karena narkoba dapat merusak generasi muda.

“Kami berharap kepada orang tua, pantau, awasi, gelagat pada anaknya, karena orang tua menurut saya, gerbang utama untuk menanggulangi narkotika, rangkul anak anak, perhatikan tingkah laku mereka, ” ucapnya. (Abi)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas