
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Mutasi yakni perubahan posisi atau jabatan, tempat pekerjaan, dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal . Mutasi merupakan hal biasa dalam Lingkungan tempat bekerja bertujuan untuk penyegaran.
Namun sebuah mutasi harus ada tahapan dan proses, bagaimana jika proses mutasi tidak wajar dan tidak biasa. Seperti disampaikan Zarkoni Kepala Bidang ( Kabid ) Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka kepada sejumlah awak media, Jum’at ( 10/11/2023) siang di ruang kerjanya.
Penyampaian Zarkoni tersebut berkaitan dengan adanya proses mutasi sejumlah Guru SMPN 2 Sungailiat, dimana menurutnya mutasi hal yang wajar dilakukan namun prosesnya tidak biasa dan tidak wajar.