Program “Pajak Bertutur” Terbentur Rubicon

    Muhammad Ghozali

    Pajak Bertutur merupakan program inklusi kesadaran pajak sebagai bentuk implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor MoU-21/MK.03/2014 dan Nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan. Selanjutnya, untuk mengakomodir jenjang perguruan tinggi, dibuat MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor MoU-4/MK.03/2016 dan Nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerjasama Perpajakan Melalui Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. MoU selanjutnya ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara DJP dengan unit eselon I di kementerian masing-masing. Mempertimbang cakupan Pajak Bertutur semakin luas, pada tahun berikutnya DJP menambah kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. (Sanda Aditiya A, dan Nyarwi Ahmad: 2022)

    Mengacu pada hal tersebut, sektor pendidikan menjadi bagian paling penting untuk mewujudkan cita-cita gerakan tersebut, karena sebagai salah satu faktor yang utama dalam upaya memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat. Disamping itu, masyarakat juga mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik, dalam hal ini warga negara yang dimaksud adalah peserta didik yang nantinya hidup bermasyarakat. Adanya kegiatan edukasi perpajakan dapat membantu kebijakan dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Meskipun siswa memang sudah mendapatkan pengetahuan pajak melalui pelajaran dari tingkat SMP tetapi pengetahuan yang diberikan hanya sedikit sebab masih banyak dari para guru juga kurang mengetahui secara detail mengenai perpajakan.

    Maka tentunya edukasi perpajakan mesti tidak lepas dari edukasi ke guru juga, sebagai motor penggerak dan pemberi informasi di satuan pendidikan. Sehingga sosialisasi yang dilaksanakan pihak DJP tetap dilakukan secara kontinu dan selalu digaungkan kepada masyarakat khususnya masyarakat sekolah untuk menjaga dan menumbuh rasa kepedulian atau kesadaran baik bagi guru itu sendiri maupun elemen sekolah akan pentingnya kepatuhan membayar pajak.

    Rubicon Pegawai DJP Kementerian Keuangan

    Dibalik gencarnya sosialisasi sadar pajak terutama melalui program “Pajak Bertutur” yang dilakukan dari tahun ke tahun, Kemenkeu diterpa badai yang menjadi pekerjaan baru yang harus dituntaskan. Kasus terbaru yang menyeret salah satu nama anggotanya menjadi PR bagi instansi yang semestinya memberi contoh untuk mentaati bayar pajak.

    Kasus yang bermula dari penganiyaan dilakukan anak yang menyeret nama sang ayah selaku oknum di DJP Kemenkeu menjadi sorotan ditengah masyarakat karena harta kekayaannya tidak sebanding dengan jabatan yang di emban dan diduga ada beberapa kekayaan yang tidak dilaporkan. Disamping itu gaya hidup anak menjadi sorotan masyarakat salah satunya Rubicon yang digunakan berstatus “masa pajak habis”. (Hajidah Alaydrus, CNBC Indonesia: 2023)

    Pages: 1 2 3
    Tagged with:
    opiniPajakrubicon
      Ikuti kami di Facebook