
Perbincangan tersebut pun masih sering mencuat sehingga berdampak munculnya seruan dan reaksi untuk tidak membayar pajak. Meskipun memang dampak tersebut tidak terlalu besar, sebab penerimaan pajak di Indonesia dominan masih berasal dari pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga dari badan usaha, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwasanya masyarakat dapat menjadi acuh untuk melapor hartanya.
Menilik dari persoalan di atas, tidak menutup kemungkinan masyarakat pada lapisan pendidikan juga terpengaruh meskipun selama ini pajak telah digaungkan ke ranah pendidikan lewat program “Pajak Bertutur” yang secara tidak langsung terbentur oleh kasus Rubicon yang telah tersemat pada pikiran masyarakat bahwasanya “percuma membayar pajak kalau orang pajak saja tidak membayar pajak”. Tagline seperti tersebut semakin berkembang ditelinga masyarakat dan bakal tertanam ke generasi penyambut 2045. Selain itu, menjadi bomerang bagi guru ataupun pihak perpajakan dalam mengedukasi wajib pajak ke lembaga pendidikan.
Oleh karena itu, perlu adanya tindakan disiplin terhadap pelaku yang mencoreng instansi secara transfran ke khalayak umum, menyelidiki dan membenahi SDM dalam internal, mengembalikan rasa percaya masyarakat terhadap perpajakan melalui prestasi dalam bidang perpajakan, komunikasi ke masyarakat, kegiatan edukasi, maupun laporan keuangan yang transparansi ke publik, berusaha membendung slogan atau berita hoax dimasyarakat, memberi edukasi kepada masyarakat ketika membuat NPWP baik dari fungsinya, manfaat, maupun dampaknya sehingga pendapatan pajak tetap bertahan bahkan terus tumbuh agar selalu terjaga stabilitas ekonomi.