Program “Pajak Bertutur” Terbentur Rubicon

    Muhammad Ghozali

    Muhammad Ghozali

    Pajak adalah suatu kata yang sering terdengar di telinga dan sering dijumpai oleh mata, akan tetapi tidak banyak dipahami dengan baik apa itu pajak, fungsinya, dan dampaknya bagi semua pihak terutama untuk negara khususnya Republik Indonesia. Pajak menjadi sumber pendapatan utama buat negara, tercantum dalam Undang-Undang bahwa pajak merupakan kontribusi yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara namun tidak menjadi suatu timbal balik secara langsung melainkan untuk membiayai kebutuhan umum dan pembangunan yang bertujuan mensejahterakan rakyat misalnya melalui pembangunan jalan ataupun sarana publik.

    Pada sekarang kini masih banyak orang yang kalau mendengar kata-kata membayar pajak dapat membuat pusing atau sengaja menghindarinya. Hal tersebut dikarenakan pajak bagi sebagian orang terkesan rumit dan juga membingungkan, serta sering merasa keberatan untuk mengurangi pendapatan mereka demi membayar pajak. Seseroang sering kali tidak berpikir bahwa selama ini kenikmatan menggunakan jalan raya, jembatan, penerangan jalan, taman dan fasilitas umum lainnya bukan berasal dari pajak yang dibayarkan. Oleh karena itu, kebutuhan akan pengetahuan perpajakan sangatlah diperlukan bagi semua elemen wajib pajak baik bagi pajak Badan maupun pajak orang pribadi.

    Pendapatan pajak dapat dilihat bahwa penerimaan pajak tahun 2022 terealisasikan Rp2.626,4 triliun atau 115,9 dari target yang tertuang pada peraturan presiden nomor 98 tahun 2022 sebesar Rp2.266,2 triliun, realisasi tersebut sebesar 30,6% sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin kokoh dan terjaga serta didorong harga komoditas yang relatif masih tinggi. (Kemenkeu,2022). Pendapatan tersebut tidak lepas dari program “pajak bertutur” dimana gerakan ini bisa memberi pemahaman tentang peraturan pajak dan sangat penting untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai insan taat pajak yang baik.

    “Pajak Bertutur”

    Menyadari pentingnya membangun kepatuhan sukarela Wajib Pajak, DJP mengembangkan Program Pajak Bertutur yang dijalankan sejak 2017 hingga sekarang. Gerakan Indonesia Sadar Pajak yang dicanangkan pada tahun 2045 oleh DJP yang dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2060, pada saat ini sedang berada di masa edukasi. (Vira dan Septian: 2019) Program ini membentuk moral terkait pajak secara berkesinambungan melalui sosialisasi atau edukasi bagi komponen usia sekolah (SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi). Bertujuan membuka cakrawala pengetahuan dan penanaman nilai kesadaran pajak meskipun kelompok usia ini tidak memberikan dampak penerimaan bagi DJP saat ini, tetapi tetap dipertimbangkan untuk memanen peningkatan kepatuhan pajak pada generasi milenial di masa mendatang.

    Pada saat pertama kali diselenggarakan, program ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Kegiatan yang dilakukan pada 11 Agustus 2017 ini memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggaraan Edukasi Pajak Bertutur dengan jumlah siswa yang terlibat terbanyak. Tercatat ada 127.459 siswa dari 2.182 sekolah se-Indonesia mengikuti program ini. (Harisman Isa Mohammad, Majalah Pajak:2017)

    Pages: 1 2 3
    Tagged with:
    opiniPajakrubicon
      Ikuti kami di Facebook