* Sudah Lima Kali Dilakukan Di Rumahnya
KOBA, INTRIK.ID — Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bangka Tengah (bateng). Kali ini terjadi di Kota Koba yang dilakukan DS terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Pria 34 tahun tersebut bahkan sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. Terakhir kali DS melakukan aksinya tersebut pada Kamis (10/9/2020) lalu sekitar pukul 13.00 wib di dalam kamar korban.
Hanya bermodalkan rayuan dan mengancam agar tidak memberi tahu siapapun, DS bebas melakukan aksinya tersebut.
Namun aksinya akhirnya terbongkar setelah korban pergi ke rumah temannya dan menceritakan semuanya ke orang tua temannya tersebut.
“Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya ke ibu temannya dan kemudian neneknya. Setelah itu baru nenek korban melaporkan ke sini,” ungkap Kapolsek Koba, Deddy, Senin (21/9/2020).
Pihaknya langsung mengamankan DS pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan.
DS sendiri dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan,” tambah AKP Deddy.(*)