INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Seorang pemuda di Kecamatan Sungaiselan, J alias Jw harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencoba memperkosa seorang gadis. Kasus terungkap dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Sungaiselan.
AKP Bobory Niko, SH selaku Kapolsek Sungaiselan seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan kasus itu dilaporkan orangtua korban pada 31 Juli 2023 lalu.
“Jadi awalnya ada laporan perihal perbuatan pelecehan seksual ini dimana pelapor adalah orang tua korban sendiri dan dari laporan tersebut kami kemudian lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Ia mengatakan Jw sempat mengancam korban dengan benda tajam agar mau diajak berhubungan suami istri.
“Modus pelaku ini tiba-tiba mendatangi rumah korban yang kebetulan tinggal sendiri dirumahnya sekitar jam 11 malam,” terang AKP Bobory.
“Saat itu korban sedang tidur dan lalu terbangun karena merasa ada yang menindih nya. Karena panik aksinya diketahui korban lalu pelaku berupaya membujuk korban dengan menawarkan sejumlah uang dengan dalih untuk membayar korban agar mau melayani nafsu pelaku ini,” ucapnya.
“Korban menolak dan mengusirnya agar pulang,” lanjut Bobory.
Mendapat penolakan itu, pelaku kemudian mengancam korban akan menusuknya dengan sebuah obeng.
Pelaku yang masih berusia 20 tahun itu diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung AKP Bobory Niko pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di sebuah pondok kebun sekitar Desa Keretak dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Bobory.
Pelaku sendiri dikenakan pasal kesatu pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 atau kedua pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau ketiga pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.