BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Belum lama ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil kebijakan menghapus hutang Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ). Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.
Salah satu dari DPD HNSI Bangka Belitung melalui ketuanya Ridwan mengatakan, menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah. Menghapus utang UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Kebijakan yang di ambil Presiden Prabowo menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya merupakan langkah jitu, untuk membantu pelaku UMKM,” kata Ridwan , Minggu ( 10/11/2024).
Menyikapi salah satu sektor penghapusan hutang yakni perikanan tertuang dalam Peraturan Pemerintah dimaksud. Ridwan berharap kredit usaha nelayan diperluas.
“Salah satu produk dalam PP tersebut ada nelayan. di mana Selama ini utang menjadi beban dan mempengaruhi produktivitas bagi nelayan.
Selaku ketua DPD HNSI saya berharap untuk nelayan, selain penghapusan utang, agar kredit khusus nelayan diperluas dan lebih dipermudah lagi aksesnya. Dengan demikian, nelayan bisa lebih mudah mengakses pinjaman modal ke perbankan, untuk mengembangkan usaha Perikanan seperti modal bagi nelayan,” pintanya.
Ridwan yang juga mengemban tugas sebagai camat Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, dalam waktu dekat akan mengirim surat ke BANK BRI cabang Bangka Belitung. Untuk berkonsoltasi seperti apa aturan mainnya untuk menghapus hutang tersebut.
“Dalam waktu dekat DPD HNSI Babel akan mengirim surat ke BRI, mempertanyakan regulasi serta petunjuk teknis bagaimana program penghapusan hutang dimaksud oleh kebijakan Presiden. Nanti jika memang sudah ada petunjuk akan kita sosialisasikan kepada nelayan,” tutupnya.
Sumber : DPD HNSI Babel