PPID Kota Pangkalpinang Tandatangani Komitmen Bersama se Provinsi Babel

    Foto: PPID Kota Pangkalpinang saat menandatangani komitmen keterbukaan informasi publik di kantor Gubernur Babel. (Ist)

    Setiap warga negara, ucap Suganda, berhak memperoleh informasi yang dijamin konstitusi dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran.

    Karena itu pentingnya fungsi PPID untuk menyajikan data sebaik mungkin sehingga masyarakat dapat tercerahkan dan tidak terprovokasi terhadap beberapa hal yang mengganggu ketenangan dan ketertiban.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook