PP Nomor 19 Tahun 2025 Diterapkan, Mie Go: Dana Bagi Hasil Akan Meningkat

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah pusat akan menerapkan Peraturan Pusat (PP) Nomor 19 tahun 2025 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM.

    Peraturan ini juga mengatur penyesuaian jenis dan tarif PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba).

    Sosialisasi terkait implementasi PP tersebut dilakukan oleh Kementrian Keuangan direktorat DTU secara zoom dengan pemerintah daerah termasuk kota Pangkalpinang.

    Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan dengan diberlakukannya PP nomor 19 tahun 2025 ini akan memberikan pengaruh ke daerah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Semoga baik bagi kapasitas fiskal daerah khususnya bagi kota Pangkalpinang,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan WA, Selasa (8/7/2025).

    Ia mengatakan dengan adanya aturan ini makan pendapatan dana bagi hasil dari sektor SDA akan meningkat.

    “Tentunya pendapatan kita dari dana bagi hasil SDA meningkat sehingga dapat dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Mie Go.

     

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Agustu Harap BEKISAH Dilaksanakan Tiap Tiga Bulan

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Agustu Harap BEKISAH Dilaksanakan Tiap Tiga Bulan

    PMI Pangkalpinang Butuh 50 Kantong Darah Tiap Hari

    PMI Pangkalpinang Butuh 50 Kantong Darah Tiap Hari

    60 Sekolah di Pangkalpinang dapat Bantuan Pusat

    60 Sekolah di Pangkalpinang dapat Bantuan Pusat

    Tak Ada Motor Sampah jadi Kendala

    Tak Ada Motor Sampah jadi Kendala

    50 Persen Rumah di Pangkalpinang Tak Ada PBB

    50 Persen Rumah di Pangkalpinang Tak Ada PBB

    DWP Kota Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal, Mie Go: Bukan Sekedar Organisasi Istri PNS

    DWP Kota Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal, Mie Go: Bukan Sekedar Organisasi Istri PNS