PP Nomor 19 Tahun 2025 Diterapkan, Mie Go: Dana Bagi Hasil Akan Meningkat

INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah pusat akan menerapkan Peraturan Pusat (PP) Nomor 19 tahun 2025 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM.

Peraturan ini juga mengatur penyesuaian jenis dan tarif PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Sosialisasi terkait implementasi PP tersebut dilakukan oleh Kementrian Keuangan direktorat DTU secara zoom dengan pemerintah daerah termasuk kota Pangkalpinang.

Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan dengan diberlakukannya PP nomor 19 tahun 2025 ini akan memberikan pengaruh ke daerah.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Semoga baik bagi kapasitas fiskal daerah khususnya bagi kota Pangkalpinang,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan WA, Selasa (8/7/2025).

Ia mengatakan dengan adanya aturan ini makan pendapatan dana bagi hasil dari sektor SDA akan meningkat.

“Tentunya pendapatan kita dari dana bagi hasil SDA meningkat sehingga dapat dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Mie Go.

 

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
2.219 Santri Ikuti Munaqosyah BKPRMI Pangkalpinang 2026

2.219 Santri Ikuti Munaqosyah BKPRMI Pangkalpinang 2026

Stop Bullying ! Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Babel Gelar Edukasi Kriminologi Movement

Stop Bullying ! Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Babel Gelar Edukasi Kriminologi Movement

Usai Dilantik, Udin dan Dessy Ingin Pangkalpinang sebagai Kota Cerdas, Inklusif dan Berbudaya

Usai Dilantik, Udin dan Dessy Ingin Pangkalpinang sebagai Kota Cerdas, Inklusif dan Berbudaya

Susanti Saparudin Siap Jadikan PKK Sebagai Penggerak Perubahan

Susanti Saparudin Siap Jadikan PKK Sebagai Penggerak Perubahan

HUT ke-268, Banjir dan Kawasan Kumuh Masih Jadi PR Pangkalpinang

HUT ke-268, Banjir dan Kawasan Kumuh Masih Jadi PR Pangkalpinang

Udin Ikut Upacara HUT Kota Pangkalpinang ke-268

Udin Ikut Upacara HUT Kota Pangkalpinang ke-268

    Ikuti kami di Facebook