Pangkalpinang

    PP Nomor 19 Tahun 2025 Diterapkan, Mie Go: Dana Bagi Hasil Akan Meningkat

    ×

    PP Nomor 19 Tahun 2025 Diterapkan, Mie Go: Dana Bagi Hasil Akan Meningkat

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah pusat akan menerapkan Peraturan Pusat (PP) Nomor 19 tahun 2025 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM.

    Peraturan ini juga mengatur penyesuaian jenis dan tarif PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba).

    Sosialisasi terkait implementasi PP tersebut dilakukan oleh Kementrian Keuangan direktorat DTU secara zoom dengan pemerintah daerah termasuk kota Pangkalpinang.

    Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan dengan diberlakukannya PP nomor 19 tahun 2025 ini akan memberikan pengaruh ke daerah.

    “Semoga baik bagi kapasitas fiskal daerah khususnya bagi kota Pangkalpinang,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan WA, Selasa (8/7/2025).

    Ia mengatakan dengan adanya aturan ini makan pendapatan dana bagi hasil dari sektor SDA akan meningkat.

    “Tentunya pendapatan kita dari dana bagi hasil SDA meningkat sehingga dapat dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Mie Go.

     

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas