BANGKA. INTRIK.ID – Tim unit reskrim Polsek Sungailiat mengamankan pelaku, dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Kejahatan terhadap ketertiban umum, pengeroyokan serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Para pelaku yang diamankan yakni 19 tahun dan 17 tahun warga Kecamatan Sungailiat. Sedangkan korban BJ ( 23 ) warga Kecamatan Pemali.
Kapolsek Sungailiat IPTU Rene Zakharia P, S.IK membenarkan pihaknya telah mengamankan para pelaku tersebut.
“Awalnya Polsek Sungailiat mendapat laporan korban, setelah menerima laporan sesuai prosedur kita tindak lanjutin dengan mengamankan pelaku masing 19 tahun dan 17 tahun warga Kecamatan Sungailiat,” kata Rere Zakharia, Jumat ( 9/4/2021) di Sungailiat.
Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Taman Sari Sungailiat pelaku berjumlah lebih dari satu orang.
“Kejadian Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB,TKP yakni Taman Sari Sungailiat. Dimana korban ( BJ – red ) dikeroyok pelaku bersama rekan – rekannya. untuk sementara kita baru amankan 2 orang dan akan kita tindakan lajuti sesuai kapasistas dan prosedur,” tambahnya.
Lebih lanjut Rere Zakharia P menyampaikan akibat kejadian dimaksud, korban mengalami luka gores dibagian kepala.
“Pelaku beserta rekan – rekannya memukul korban dibagian kepala, menggunakan tangan secara bersama-sama. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka gores dibagian kepala, benjol dibagian atas pelipis sebelah kiri dan kanan, serta luka gores dibagian bibir atas sebelah kiri,” terangnya.
Masih kata Rere Zakharia P, perkara tersebut sudah diserahakan ke bagian Reskrim Polres Bangka, sesuai surat edaran Kapolri.
” Untuk proses hukum lebih lanjut, perkara pengeroyokkan ini sudah kita limpahkan ke bagian reskrim Poles Bangka. Sesuai surat edaran kapolri B/1092/II/REN.1.3/2021, tanggal 17 Februari 2021 tentang kewenangan Polsek,” tutupnya.