JAKARTA, INTRIK.ID — Buntut dari kasus anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Bripka CS yang menewaskan tiga orang di salah satu cafe di Cengkareng, Propam Polri akan melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan malam dan meminum minuman keras (miras).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat-tempat tersebut.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ungkapnya, Jumat (26/2/2021).
Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan dan akan langsung memeriksa ke lapangan.
“Mekanismenya melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.
“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Sambo.(*)