Polri Berikan Kebebasan Peserta Mural Berekspresi

    “Sesuai Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28, juga ditegaskan dalam UU nomor 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan aturan inilah, menjadi pembeda pada saat era sebelum reformasi dan pasca reformasi, yang memberikan kebebasan bagi masyarakat menyampaikan ekspresi dan aspirasinya,” jelasnya.

    Menyangkut hal tersebut Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis dan sangat menghargai kebebasan berekspresi maka Polri memegang teguh apa yang diarahkan oleh Presiden.

    “Bhayangkara Mural Festival 2021 ini adalah bukti bahwa kami menghormati kebebasan berekspresi. tema dalam festival mural khusus memberikan ruang kritik bagi institusi Polri. hal itu digunakan Polri untuk melihat feedback dari persepsi masyarakat tentang Polri. Masukan positif menjadi motivasi, sementara negatif menjadi bahan refleksi, instrospeksi untuk merubah menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Orang nomor satu Mabes Polri itu, menantang para peserta mural menuangkan karyanya, untuk melakukan kritik bagi Polri. Hal ini, ditegaskan Kapolri untuk menepis isu kalau Polri melakukan pemetaan terhadap muralis.

    “Jadi di kesempatan ini kita sampaikan kepada rekan-rekan muralis, nanti yang gambarnya bagus, tentunya akan ada dewan juri khususnya tentang kritik Polri, kalau itu gambarnya paling pedas itu akan juga akan kami terima, dan saya jamin, yang berani menggambar itu akan jadi sahabatnya Kapolri jadi temannya Kapolri,” tekan Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Kapolri adanya mural kritik, merupakan bentuk aspirasi masyarakat memberikan gambaran tentang institusi Polri saat ini. Sehingga, nantinya akan dilakukan evaluasi dan pembenahan internal, guna menjadi lebih baik dan diharapkan masyarakat lagi.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook