
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Sat Polres Bateng) berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di Desa Terentang III Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengatakan, ungkap kasus pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Terentang III Kec. Koba benar adanya.
Dimana seorang bandar berhasil di tangkap bernama Budi (19) yang beralamat Desa Terentang III RT. 01 Kec. Koba.