
Dari tangan pelaku, tim Sat Narkoba mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu seberat 1,41 gram yang diamankan bersama tersangka saat dilakukan penangkapan dan tanpa adanya perlawanan.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(Erwin)