
Kapolres Bangka Tengah AKBP. I Gede Nyoman Bratasena menyebutkan, pihaknya akan memanggil pemilik ponton guna melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Sedang akan dipanggil, kalau bukan hari ini sepertinya besok. Nanti akan kami infokan, ” jelasnya, Senin (26/1/2026).
Perwira melati 2 itu menjelaskan, pihaknya akan cek terkait penambangan yang dilakukan oleh Ac yang masih menambang walau SPKnya sudah habis kontrak.