
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Usai menangkap empat pekerja tambang di Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah, kini pihak kepolisian berencana memanggil Ac yang merupakan bos para penambang tersebut.
Pasalnya, Surat Perintah Kerja (SPK) tambang tersebut sudah habis pada Desember 2025 lalu dan bahkan sudah diluar titik perizinannya.
Dari penangkapan, didapati beberapa set pipa, selang dan alat tambang diamankan Polres Bangka Tengah. Sedangkan, dalam penangkapan ada 4 orang pekerja yang berhasil kabur.