
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Usai menangkap empat pekerja tambang di Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah, kini pihak kepolisian berencana memanggil Ac yang merupakan bos para penambang tersebut.
Pasalnya, Surat Perintah Kerja (SPK) tambang tersebut sudah habis pada Desember 2025 lalu dan bahkan sudah diluar titik perizinannya.
Dari penangkapan, didapati beberapa set pipa, selang dan alat tambang diamankan Polres Bangka Tengah. Sedangkan, dalam penangkapan ada 4 orang pekerja yang berhasil kabur.
Kapolres Bangka Tengah AKBP. I Gede Nyoman Bratasena menyebutkan, pihaknya akan memanggil pemilik ponton guna melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Sedang akan dipanggil, kalau bukan hari ini sepertinya besok. Nanti akan kami infokan, ” jelasnya, Senin (26/1/2026).
Perwira melati 2 itu menjelaskan, pihaknya akan cek terkait penambangan yang dilakukan oleh Ac yang masih menambang walau SPKnya sudah habis kontrak.
“Kami fokuskan karena masih menambang walau SPK sudah habis. Perkembangan akan kami update secara resmi setelah yang bersangkutan kita periksa, ” tegasnya.
Dirinya juga akan memperdalam dugaan penambangan yang dilakukan di luar blok IUP SPK sesuai laporan yang diterima di lapangan dari pihak DPRD dan Pemda.
“Saya sudah infokan ke Reskrim untuk memperdalam terkait dugaan menambang di luar batas IUP SPK juga. Akan kita update nanti, ” tukasnya.