
“Perkara curat satu orang tersangka inisial AH melakukan pencurian uang kotak amal masjid 8 TKP. Bagi masjid yang merasa kehilangan silahkan lapor ke Polres Bangka,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti dan tersangka berhasil diamankan.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti, 1 buah obeng, 1 buah peci, 1 buah ransel, selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” kata Faisal Fatsey.