
Hak atas penanganan diatur dalam pasal 22 ayat (1) huruf a yang meliputi:
Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan
Perlindungan dan pemulihan
Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan
Hak atas penguatan psikologis
Hak atas pelayanan kesehatan yang meliputi, pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis dan
Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban
Hak atas perlindungan Pasak 22 ayat (1) hrus b yang meliputi
Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan
Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan.
Perlindungan atas kerahasiaan identitas
Perlindungan dari sikap dan prilaku aparat penengak hukum yang merendahkan dan atau meguatakan stigma terhadap korban
Perlindungan korban atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa kekerasan seksuak yang ia laporkan
Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain
Selain itu Hak atas perlindungan juga di atur dalam pasal 22 ayat(1) huruf c yang meliputi
A. Fisik
B. Psikologis
C. Ekonomi
D. Sosial dan Budaya dan
E. Ganti Kerugian
Hak berhak mendampingi korban yang terdapat dalam pasal 39 ayat (1) yang meliputi
Petugas pusat pelayanan terpadu
Petugas kesehataan
Psikologi atau psikiater
Pendamping psikologis
Pendamping hukum, meliputi advokad dan paralegak dan pendamping lain.
Apa saja yang menjadi alat bukti yang diatur dalam UU meliputi
Surat keterangan psikologis atau psikiater
Rekam medis atau hasil pemeriksaan forensic
Rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan
Informasi yang diucapkan ,dikirim,diterima atau disimpan secara eletronik dengan alat optic atau dokumen serupa
Hasil pemerisaan rekening bank.
Disahkannya UU TPKS tidak semudah itu banyak pro dan kontra dalam masyarakat yang kurang setuju dengan disahkan UU TPKS ini. Hal ini lah menjadi bukti bahwa banyak masyarakat yang kurang mengerti dan paham mengenai pentingnya kekerasaan seksual oleh sebab itu aspek pencegahan juga harus dioptimalkan misalnya dengan memberikan edukasi-edukasi tentang kekerasan seksual pada masyarakat secara luas dari semua kalangan baik itu anak-anak, remaja, dewasa, orang tua dll.