Poin Penting Dalam UU TPKS

    Foto: ilustrasi

    Hak atas penanganan diatur dalam pasal 22 ayat (1) huruf a yang meliputi:
     Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan
     Perlindungan dan pemulihan
     Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan
     Hak atas penguatan psikologis
     Hak atas pelayanan kesehatan yang meliputi, pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis dan
     Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban

    Hak atas perlindungan Pasak 22 ayat (1) hrus b yang meliputi
     Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan
     Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan.
     Perlindungan atas kerahasiaan identitas
     Perlindungan dari sikap dan prilaku aparat penengak hukum yang merendahkan dan atau meguatakan stigma terhadap korban
     Perlindungan korban atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa kekerasan seksuak yang ia laporkan
     Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain

    Selain itu Hak atas perlindungan juga di atur dalam pasal 22 ayat(1) huruf c yang meliputi
    A. Fisik
    B. Psikologis
    C. Ekonomi
    D. Sosial dan Budaya dan
    E. Ganti Kerugian

    Hak berhak mendampingi korban yang terdapat dalam pasal 39 ayat (1) yang meliputi
     Petugas pusat pelayanan terpadu
     Petugas kesehataan
     Psikologi atau psikiater
     Pendamping psikologis
     Pendamping hukum, meliputi advokad dan paralegak dan pendamping lain.

    Apa saja yang menjadi alat bukti yang diatur dalam UU meliputi
     Surat keterangan psikologis atau psikiater
     Rekam medis atau hasil pemeriksaan forensic
     Rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan
     Informasi yang diucapkan ,dikirim,diterima atau disimpan secara eletronik dengan alat optic atau dokumen serupa
     Hasil pemerisaan rekening bank.

    Disahkannya UU TPKS tidak semudah itu banyak pro dan kontra dalam masyarakat yang kurang setuju dengan disahkan UU TPKS ini. Hal ini lah menjadi bukti bahwa banyak masyarakat yang kurang mengerti dan paham mengenai pentingnya kekerasaan seksual oleh sebab itu aspek pencegahan juga harus dioptimalkan misalnya dengan memberikan edukasi-edukasi tentang kekerasan seksual pada masyarakat secara luas dari semua kalangan baik itu anak-anak, remaja, dewasa, orang tua dll.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    opiniSeksual
      Ikuti kami di Facebook