
Undang-undang TPKS ini memberikan perlindungan korban kekerasan seksual atau menjadi payung hukum untuk korban kekerasan seksual dalam mendapat hak-hak mereka karena lebih berpihak dan berperspektif pada korban. Lalu apa saja sih poin-poin penting yang terdapat dalam UU TPKS ini sehingga masyarakat sangat senang dan antusias dalam disahkan UU TPKS.
Poin-poin penting yang terdapat dalam UU TPKS terdapat 5 poin penting yang terdapat dalam UU TPKS yaitu:
1. Setiap pelaku pelecehan seksual dikategorikan sebagai kekerasan seksual
Contohnya catcall perempuan atau siul–siul perempuan yang membuat perempuan itu resah dan tidak nyaman, selain itu ngechat atau ngomong yang menjerumuskan kekerasan seksual atau misalnya berkomentar mengenai harga perempuan baik dimedia social maupun secara langsung
2. Menjerat revenge port
Contohnya menyebarkan fotoatau video pornografi seseorang dengan tujuan atau niat balas dendam
3. Akan dipidana selama 9 tahun untuk pelaku pemaksaan perkawinan hal ini dilakukan guna untuk menghindari perkawinan korban kekerasan sesksual dengan pelaku kekerasan seksual yang sering terjadi jika pada keluarga-keluarga yang terjert hutang untuk melunasi hutang tersebut maka terjadinya pemaksaan perkawinan.
4. Jika Perusahaan menjadi pelaku kekerasan seksual maka akan dijerat pidana adan denda
5. Keterangan saksi atau korban plus 1 alat bukti sudah cukup menentukan sebagai terdakwa
6. Aparat penegak hukum tidak boleh menolak perkara kekerasan seksual
7. Penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa dipakai dengan cara “Kekeluargaan” atau “Mediasi”
8. Selama proses hukum aka nada ketentuan yang mewajibkan aparat buat mengelar penyidikan tanpa menimbulkan trauma lebih jauh bagi korban
9. Pelaku akan dilarang keras untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama proses hukum
10. UU ini juga mengatur kewajiban restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual
Sebelumnya ada beberapa hal yang berubah setelah RUU TPKS disahkan yaitu:
Pelecehan non-fisik di atur dalam UU
Polisi tidak bisa menolak pengaduan kasusu kekerasan seksual
Korban revenge porn kini mendapatkan perlindungn hukum
Perkawinanpaksa dapat dipidana,termasuk perkawinan anak dan kawin paksa atas nama budaya
Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan mediasi
Keterangan korban atau saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menentapkan terdakwa.
Korban mendapatkan ganti rugi dan pelayanan pemulihan
Kekerasan seksual diluar pernikahan dapat dihukum
Selain poin-poin tersebut di dalam UU TPKS dijelaskan juga secara rinci tentang jenis-jenis kekerasan seksual, hak-hak yang didapatkan korban, siapa yang berhak mendampingi korban dan apa saja yang bisa menjadi alat bukti.
Jenis kekerasan seksual yang termasuk dalam RUU TPKS yang terdapat dalam bab ke 5 pasal 11 ayat(2), tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari: Pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan aborsi, Perkosaan, Pemaksaan perkawinan, Pemaksaan pelacuran, Perbudakan seksual, Penyiksaan seksual.
Hak-hak yang didapatkan korban meliputi, Hak atas penanganan, Hak atas perlindungan dan Hak atas pemulihan.