INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Warga Desa Rajik, Bangka Selatan, J tak berkutik saat anggota Polsek Simpang Rimba menemukan handphone yang dipegangnya sama dengan milik R.
Sebelumnya, R sempat kehilangan handphone merk Oppo A16 warna hitam sekitar pukul 04.30 WIB pada Senin, 3 Juni 2024 kemarin.
Saat itu korban hendak mengambil HP miliknya yang diletakkan di samping kasur di bawah lantai setelah pulang dari pasar untuk belanja, namun ternyata sudah tidak ada lagi.
Setelah mengetahui HP miliknya tidak ada kemudian korban bertanya kepada sepupunya, M. Namun dari keterangan M, ia hanya menggunakan charger milik korban dan meletakkan kembali HP di samping kasur dan kemudian langsung tidur.
Sekitar pukul 00.05 WIB, tim Opsnal Polsek Simpang Rimba mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian HP berada di rumah kontrakan di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik, Simpang Rimba, Bangka Selatan.
Tim langsung meluncur ke lokasi dan setibanya disana ternyata pelaku sedang menggunakan hp tersebut.
Selanjutnya pelaku dan hp tersebut diamankan lalu dilakukan pengecekan IMEI HP. Pelaku tak bisa mengelak setelah hasil pengecekan, IMEI yang ada di HP tersebut sama dengan kotak HP milik korban.
Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah saat kondisi sedang sepi.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak dikunci lalu mengambil HP tersebut, motif pelaku mengambil hp tersebut dengan maksud untuk dimiliki,” jelasnya.
Ia mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Simpang Rimba dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP,” terang Budi.(Abi)