Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pintu Rumah Tak Dikunci, Warga Desa Rajik ini Leluasa Ambil HP

462
×

Pintu Rumah Tak Dikunci, Warga Desa Rajik ini Leluasa Ambil HP

Sebarkan artikel ini
IMG 20240718 135335

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Warga Desa Rajik, Bangka Selatan, J tak berkutik saat anggota Polsek Simpang Rimba menemukan handphone yang dipegangnya sama dengan milik R.

Baca Juga:  Ketua PWI Bangka : Stop Aliran Dana Kompensasi Untuk Media, Jika ada Tindak Pidana Telusuri

Sebelumnya, R sempat kehilangan handphone merk Oppo A16 warna hitam sekitar pukul 04.30 WIB pada Senin, 3 Juni 2024 kemarin.

Saat itu korban hendak mengambil HP miliknya yang diletakkan di samping kasur di bawah lantai setelah pulang dari pasar untuk belanja, namun ternyata sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:  Hebat, Penambang Merbuk hingga Kenari Tak Gentar Meskipun Didatangi Perwira Tinggi Polda Babel

Setelah mengetahui HP miliknya tidak ada kemudian korban bertanya kepada sepupunya, M. Namun dari keterangan M, ia hanya menggunakan charger milik korban dan meletakkan kembali HP di samping kasur dan kemudian langsung tidur.

Sekitar pukul 00.05 WIB, tim Opsnal Polsek Simpang Rimba mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian HP berada di rumah kontrakan di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik, Simpang Rimba, Bangka Selatan.

Baca Juga:  Asrul Hilang Saat Mancing di Laut Tanjung Berikat

Tim langsung meluncur ke lokasi dan setibanya disana ternyata pelaku sedang menggunakan hp tersebut.

Selanjutnya pelaku dan hp tersebut diamankan lalu dilakukan pengecekan IMEI HP. Pelaku tak bisa mengelak setelah hasil pengecekan, IMEI yang ada di HP tersebut sama dengan kotak HP milik korban.

Baca Juga:  Penambang Timah Tewas, Pemilik Terancam Rp 100 Miliar

Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah saat kondisi sedang sepi.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak dikunci lalu mengambil HP tersebut, motif pelaku mengambil hp tersebut dengan maksud untuk dimiliki,” jelasnya.

Ia mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Simpang Rimba dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP,” terang Budi.(Abi)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas