
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Diduga adanya penyerobotan tanah dan bangunan oleh pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Bangka, beralamat dijalan Imam Bonjol Sungailiat. Pemilik lahan polisikan organisasi tersebut.
Pemilik lahan Mariyawati melalui kuasa hukumnya Sumin, SH dari Kantor Hukum David Sumin & Partners, resmi membuat laporan polisi di Polres Bangka, Kamis (7/4/2022) siang terkait persoalan dimaksud.
Dalam keterangan tertulis, Sumin menyebutkan kalau kliennya ( Mariyawati – red ) memiliki sertifikat tanah dan bangunan sah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
“Pertama kita membuat laporan polisi ini , biar ada solusinya seperti apa? Setelah kita dalami klien kita mengantongi sertifikat lahan tersebut, dikeluarkan oleh BPN ,” pungkasnya.
Sumin mengutarakan sejumlah alasan dan dugaan, sehingga kliennya membuat laporan polisi.
“Klien kita pemilik sah lahan & bangunan itu, dimana klien beli dari Dokter Purnama Dumasari. Pada tanggal 14 maret 2022 klien kita menerima surat dari Pimpinan Muhammadiyah Bangka , dimana isi surat tersebut tanah dan Bangunan milik mereka. Merasa memiliki dokumen dan merasa tidak pernah menjual kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bangka, atas dasar itu kita tempui jalur hukum , dugaan sementara adanya pindana penyerobotan lahan,” kata Sumin.
Dikonfirmasi salah satu awak media bagaimana tanggapan soal laporan polisi itu, Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Bangka, Ir Umardani Sanjaya mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinan.
“Sore baik pak, nanti kita sampaikan ke pimpinan yang lainnya,” jawab Umardani Sanjaya.