BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejumlah guru Taman Pendidikan Al’quran ( TPA ) di Kabupaten Bangka mengeluh lambatnya pencairan dana insentif. Bukan hanya itu sistem pencairan dana insentif harus menggunakan proposal, ditambah lagi adanya pemotongan.
Hal tersebut disampaikan SLB salah satu Guru TPA di Kecamatan Sungailiat, Minggu ( 4/8/2024) sore. Menurut SLB insentif mereka terjadi pemotongan sebanyak dua kali selama tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 belum ada kejelasannya.
“Gaji guru TPA dibayar melalui APBD II , untuk insentif tidak dapat lagi mulai Januari 2024, ada pemotongan insentif tahun 2023 dua kali dari 3.00.000 menjadi 100.000 dari bulan Oktober hingga Desember. Kemudian dari bulan Januari hingga sekarang ( Agustus 2024 – red) belum dibayar . Biasa yang bayar insentif dari diknas melalui bank Sumsel Babel ke rekening masing – masing,” kata SLB.
Menyambung soal insentif SLB mengatakan pada era kepemimpinan Mulkan sebagai Bupati Bangka, insentif mereka pernah dipotong. Namun kondisi saat itu covid 19, setelah itu insentif kembali normal.
“Sekarang kami disuruh buat rekening lembaga hingga sampai saat ini belum cair juga. Untuk mengambil Insentif itu pengajuan harus pakai proposal kalau tidak pakai proposal tidak keluar. Saat kepemimpinan pak Mulkan pernah insentif dipotong saat covid, tapi usai covid normal lagi. Saat menjabat pak Mulkan sering kami dibantu, sekarang mau mengadu kemana? ya kami berharap jika pak Mulkan terpilih menjadi Bupati Bangka lagi, tolong perhatikan kami lagi Pak,” ujarnya.
Terpisah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Rozali menyampaikan untuk insentif TPA/TPQ akan dibayar setelah ada transfer dana dari BPPKAD Kabupaten dan BAKUDA Provinsi.
“untuk pembayaran insentif bagi Guru TPA/TPQ, baik melalui Dana APBD Kabupaten Bangka maupun APBD Provinsi.Babel, baru bisa di cairkan kepada guru – guru tersebut setelah ada transfer dana dari BPPKAD Kabupaten Bangka dan BAKUDA Provinsi Babel yang langsung melalui Rekening Guru masing, pencairan tsb sesuai dengan SOP, dibayar/dicairkan sekali 12 bulan, pada Akhir tahun/bulan Desember, karena ini bukan Gaji, tapi melalui Dana Hibah, dan kegiatan pencairan Insentif tsb sudah berlangsung selama ini, bukan dibayar setiap bulan, atau setiap Triwulan dan Semester,” tutupnya.