INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang lakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilukada Tahun 2024 dengan KPU Kota Pangkalpinang dan dengan Bawaslu Kota Pangkalpinang di Ruang Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan bahwa perjanjian ini berkat adanya sinergis yang baik dengan DPRD Kota Pangkalpinang.
“Hal ini berkat kolaborasi kita bersama antara Pemkot dan lembaga DPRD Kota pangkalpinang. Alangkah indahnya kita bermunajat sama Allah SWT untuk kita bersama-sama dalam membangun Kota Pangkalpinang,” ungkap Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang.
Sementara Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza sebut NPHD untuk Pemilukada ini sejarah bagi Wali Kota Pangkalpinang dipenghujung jabatan periode pertama dan menyambut periode berikutnya.
“Mudah-mudahan bapak wali kota melanjutkan periode berikutnya. Saya juga berpesan kepada KPU dan Bawaslu khususnya dalam penyelenggara pesta demokrasi 2024 mendatang dan anggaran ini dipergunakan untuk rakyat, yang sesuai semestinya dan sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Hertza berpesan agar tugas ini dilaksanakan dengan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pangkalpinang beserta jajarannya dan lembaga DPRD Kota Pangkalpinang sehingga dilaksanakannya NPHD dalam rangka tahapan Pemilukada serentak.
“Ini akan menjadi tugas berat dan beban kerja tinggi Pemilu Serentak, saya mengingatkan kepada kawan-kawan untuk menjaga kesehatan,” ujar Penti.
Ditempat yang sama, Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali sebut ini menjadi momentum terbaik bagi pihaknya, ia mengapresiasi langkah Pemkot dan Lembaga DPRD Kota pangkalpinang pada NPHD.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot dan lembaga DPRD Kota Pangkalpinang, kami siap dan amanah dalam menjalankan tugas ini,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut serta dihadiri Sekretaris Daerah kota Pangkalpinang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, sejumlah Kepala OPD, dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang. (*)