
INTRIK.ID, BABEL — Tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu disambut positif Direksi PT Timah (Persero) Tbk. Regulasi tersebut dinilai memberikan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama menyangkut struktur biaya produksi, kejelasan asal-usul material, serta pembinaan lintas sektor.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Struktur biaya produksi diwajibkan memperhitungkan kondisi riil di lapangan sekaligus mempertimbangkan standar kualitas yang berimbang antara perusahaan dan PJP.
Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, mengatakan ketentuan tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas dalam membangun hubungan yang berkelanjutan antara perusahaan dan PJP.