Perkara Dugaan Pengeroyokan Kailani, Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi

    Caption : Suasana sebelum sidang virtual perkara pengeroyokan diruang tunggu Kejari Bangka

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Masih ingat beberapa waktu yang lalu ? Kailani berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dispora Kabupaten Bangka, menjadi korban dugaan pengeroyokan. Akibat peristiwa tersebut Kailani mengalami sejumlah luka bacok, pada beberapa bagian tubuhnya.

    Kejadian itu menyeret 5 orang tersangka kemeja hijau, Selasa ( 17/5/2022) sore, proses persidangan secara virtual tersebut, masuk agenda pemeriksaan saksi.

    Dalam agenda pemeriksaan saksi, menghadirkan 5 orang yakni Kailani selaki korban, Sisca Pujih Hastuti (istri korban), Yusnandar dan Rustam.

    Saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Kasi Pidum Kejari Bangka Nendri Aditama membenarkan agenda dimaksud.

    “Soal perkara dugaan pengeroyokan terhadap Korban Kailani hari ini ( Selasa 17 Mei 2022 – red ) masuk agenda pemeriksaan saksi. Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” terangnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook