
“Saya dan isteri serta anak – anak saya melihat tindakan para pelaku yang keji atas kejadian tersebut, Saya memohon kepada yang mulia untuk memberikan putusan yg seberat- beratnya,” pintanya.
Saat persidangan berlangsung sempat terjadi perdebatan antara Pendamping Hukum ( PH ) para terdakwa, dengan saksi Sisca. Pertanyaan PH terdakwa menurut Sisca tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ).
Melihat kondisi itu ketua majelis hakim Adria, terpaksa menengahi perdebatan keduanya dan mengambil alih pertanyaan dilontarkan pihak pengacara terdakwa kepada saksi Sisca.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua majelis hakim kembali menanyakan kepada masing masing terdakwa, apakah terdakwa keberatan terhadap keterangan para saksi? Para terdakwa merasa keberatan, namun Ketua majelis hakim mengatakan itu hak para terdakwa.