INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (29/05/2024).
Adapun kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini dilakuka di Ballroom Soll Marina Hotel, Pangkalanbaru bersama beberapa instansi penyelenggara layanan pada MPP Selawang Segantang Kabupaten Bangka Tengah.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui percepatan reformasi birokrasi.
“Kehadiran MPP bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, dan sebagai upaya menciptakan daya saing global dengan memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Bangka Tengah,” ucap Algafry.
Ia berharap MPP Selawang Segantang bisa berkembang semakin baik setiap harinya dengan penyelenggaraan pelayanan yang profesional dan responsif.
“Pemkab Bateng tentunya menyambut baik pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama dan PKS ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka Tengah melalui MPP Selawang Segantang,” tutur Algafry.
Senada dengan Algafry, Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah, Wiwik Susanti menyampaikan keberadaan MPP bisa memudahkan akses masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Komplek Perkantoran Pemkab Bateng.
“Masyarakat yang jauh dari Komplek Perkantoran Pemkab Bateng bisa datang ke MPP Selawang Segantang untuk mendapatkan pelayanan publik. Di sana nanti akan ada beberapa gerai pelayanan, mulai dari kependudukan, perpajakan, perizinan, imigrasi, dan lainnya,” kata Wiwik.