Peran Lembaga Hukum Adat dalam Mengatasi Konflik Etnis di Bangka Belitung

    Dian Mayasari

    Tujuan lembaga adat pada Perda No.15/2000 mengenai pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat tidak secara khusus melampirkan tujuan lembaga adat. Bab III yang terdiri dari 3 pasal menyebutkan kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga adat kelurahan dan kota. Tugas dan fungsi lembaga adat secara umum seperti tertuang dalam pasal 10 yaitu: “mengusahakan kelestarian, pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat, pelestarian dan pengembangan adat istiadat, mengusahakan pembinaan, pemberdayaan, menyelesaikan urusan adat istiadat, dan membantu pemerintah sepanjang menyangkut adat istiadat”. Dengan Adanya hukum adat, masyarakat tidak sebasing nek (semaunya sendiri) melakukan tindakan yang berhubungan dengan kemasyarakatan.

    Konflik yang terjadi di Babel sampai saat ini masih merupakan konflik yang bersifat criminal biasa. Pemerintah setempat termasuk kepolisian dan anggota masyarakat menyadari sekali bahaya konflik SARA seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Namun demikian, Babel merupakan sebuah daerah alternatif bagi para pendatang untuk mempertaruhkan hidup dan masa depan. Jumlah penduduk di Babel relatif masih sedikit, namun Babel memiliki sumberdaya alam yang besar dan kaya. Persaingan yang masih belum begitu ketat merupakan jaminan bagi para pendatang untuk mencari hidup baru di Babel.

    Konflik antaretnis yang terjadi dapat diantisipasi lebih dini melalui penyebarluasan pengertian tentang pentingnya wawasan kebangsaan. Salah satu penyebab dari tidak berjalannya lembaga adat di Bangka, terutama dalam mengatasi pertikaian antaretnis ialah pemerintah daerah dan masyarakat beranggapan bahwa perselisihan antaretnis semata-mata persoalan hukum, bukan persoalan sosial dan politik. Karena itu, semua persoalan dilimpahkan ke aparat hukum. Padahal, banyak pasal dalam hukum positif yang tidak menjangkau dan menyelesaikan akar persoalan dalam masyarakat. Persoalan-persoalan kecil yang menyangkut hubungan kemasyarakatan terutama jika yang berselisih berbeda etnis seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan secara kekeluargaan.

    Bertolak dari pandangan di atas, masyarakat dan PEMDA harus melakukan tindakan dengan sosialisasi keberadaan lembaga adat melalui revitalisasi yang menyeluruh, hal ini bisa dimulai dengan cara menelaah kembali hukum-hukum adat yang pernah ada dan berlaku di Bangka, melakukan analisis terhadap contoh-contoh kasus yang pernah ada yang diselesaikan melalui lembaga adat, dan mengumpulkan, membicarakan, dan mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk bersinergi (sebagai mitra) dalam menyertakan komponen masyarakat lembaga adat sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian konflik etnis di Bangka.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook