Penundaan Pemilu 2024 Pelanggaran Nyata Konstitusi

    Untuk melakukan penundaan pemilu 2024 ini tidak punya alasan kuat karena jabatan presiden dan wapres sudah jelas ditentukan dalam undang-undang.

    Berdasarkan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 pemilihan umum (Pemilu) diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggara pemilihan umum itu adalah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdapat juga Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang sudah jelas menyebut bahwa model keserentakan pemilu harus tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Maka kalau Pilpres tidak bisa diundur berdasar teks Konstitusi, pemilu DPR dan DPD juga demikian sebagai konsekwensi Pemilu serentak sebagaimana termaktub dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

    Salah satu Alasan terjadinya penunda pemilu 2024 ini dikarenakan kondisi perekonomian yang belum stabil dan masalah pandemi yang terus berlangsung. Jika terjadinya penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka akan ada konsekuensi yang cukup berat. Yaitu memiliki konsekuensi untuk mengubah undang-undang, yang dijadikan dasar hukum untuk penundaan tersebut, karena penundaan pemilu berkaitan dengan masa jabatan presiden.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook