Penundaan Pemilu 2024 Pelanggaran Nyata Konstitusi

    Jika memang terjadinya penundaan tanpa amandemen UUD 1945, maka penundaan pemilu adalah pelanggaran nyata atas konstitusi. Dan apakah penundaan ini ada jaminan kondisi untuk kedepannya? Berdampak baik bagi masyarakat atau sebaliknya?

    Karena jika pemilu diundur maka akan ada kekosongan kekuasaan, termasuk juga anggota legislatif. Jika masa kepemimpinan presiden diperpanjang pada masa penundaan pemilu, itu juga akan memicu penyimpangan kekuasaan atau penyalahgunaan kewenangan. Dan itu akan berdampak buruk terhadap kita membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis dan baik, sehingga bisa membuat bangsa Indonesia kembali pada tahun 1945 hingga 1960-an di mana eksekutif menjadi pusat kekuasaan. Dan juga hal itu sulit dilakukan mengingat presiden yang menjabat saat ini telah memimpin selama dua periode. Akibat lain jika terjadinya penundaan pemilu ini berdampak pada demokrasi dan juga membahayakan ketatanegaraan negara.

    Penundaan Pemilu 2024 ini menyerta perpanjangan masa jabatan presiden yang melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi. Hal ini terjadinya pembengkangan konstitusi karena konstitusi bermakna sebagai membatasi kekuasaan supaya elite politik tidak bertindak seenaknya demi melanggengkan kekuasaan. Dan karena atas dasar apa penyelenggara negara itu menduduki jabatan serta menjalankan kekuasaannya, karena tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Demi keamanan bersama bangsa Indonesia lebih baik penundaan pemilu 2024 ini tidak terjalankan karena mengancam tatanan demokrasi yang sudah terbentuk dan berjalan baik sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kekacauan dan konflik.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook