Pentingnya Fidusia

    Nafadilah Gustiandini

    Dengan merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia yang berbunyi “Jaminan fidusia hapus karena hal-hal berikut :

    • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
    • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
    • Musnahnya benda yang menjadi objek fidusia”.

    Jika melihat dari ketentuan tersebut maka jaminan fidusia hapus apabila benda yang menjadi objek fidusia musnah (jika tidak diasuransikan). J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (hal. 304), mengatakan bahwa jaminan fidusia hapus jika benda objek jaminan fidusia hilang dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemberi fidusia, kalau hilang atau musnahnya objek jaminan fidusia disebabkan oleh salahnya pemberi fidusia.

    J. Satrio (ibid, hal 304) menegaskan, dalam hal perjanjian jaminan fidusia hapus karena objek fidusia hilang atau musnah, perlu diingat bahwa perjanjian pokoknya untuk mana diberikan jaminan fidusia, tetap utuh. Sehingga tidak mengubah kedudukan pemberi fidusia sebagai debitur, hanya saja sekarang kedudukan kreditor adalah sebagai kreditor konkuren. Kreditor konkuren menurut Pasal 1131 KUHPer merupakan kreditor yang hanya memiliki jaminan umum sebagai jaminan utang debitur, tidak ada benda tertentu yang dijadikan jaminan untuk utang debitur.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    fidusiaHukumopini
      Ikuti kami di Facebook