Scroll untuk baca artikel
Opini

Pentingnya Fidusia

589
×

Pentingnya Fidusia

Sebarkan artikel ini
IMG20220216003452 1
Nafadilah Gustiandini

Nafadilah Gustiandini

Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Pinjaman atau bisa disebut juga kredit dapat digunakan untuk membeli barang seperti rumah, handphone, mobil, motor, dan lain sebagainya. Kredit ini biasanya melibatkan 2 pihak yaitu pihak yang peminjam (debitur) dan pihak yang meminjam (kreditur). Pembiayaan adalah pemberian dana untuk kebutuhan atau jasa tertentu yang melibatkan 3 pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/jasa, dan pihak yang memakai barang/jasa tersebut. Kredit dan pembiayaan biasanya terikat dengan jaminan. Jaminan yang tepat adalah jaminan fidusia dimana jaminan ini memberi keuntungan pada pihak yang meminjam karena peminjam akan mendapatkan keinginannya, setelah menerima pinjaman, si peminjam juga masih memiliki hak atas bendanya. Selain itu apabila mendaftarkan jaminan fidusia maka akan mendapat sertifikat jaminan fidusia dimana sertifikat ini mempunyai kekuatan hukum apabila terjadi hal di luar dugaan kreditur dan debitur. Pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan di kantor notaris. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 mengatur tentang jaminan fidusia.

Bagaimana apabila para pihak tidak mendaftarkan jaminan fidusianya?

Pendaftaran jaminan fidusia sangat penting untuk dilakukan, namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang tidak mendaftarkannya. Akibatnya adalah tidak memiliki sifat droit de suite (hak mengikuti bendanya ditangan siapapun) dan kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan (Kamelo, 2004). Selain itu hak eksekusinya juga hilang karena tidak mempunyai kekuatan hukum seperti sertifikat jaminan fidusia serta kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren. Sebaiknya objek jaminan fidusia itu didaftarkan serta dibuatkan akta autentik/nota riil agar mempunyai kepastian hukum dan dapat menjamin apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain hal tersebut pihak-pihak yang terlibat juga dapat mengasuransikan objek jaminan fidusia.

Baca Juga:  Maraknya KDRT, Potret Rusaknya Keluarga

Bagaimana jika objek jaminan fidusia hilang, Apakah utangnya tetap harus dibayar?

Dengan merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia yang berbunyi “Jaminan fidusia hapus karena hal-hal berikut :

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
  • Musnahnya benda yang menjadi objek fidusia”.

Jika melihat dari ketentuan tersebut maka jaminan fidusia hapus apabila benda yang menjadi objek fidusia musnah (jika tidak diasuransikan). J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (hal. 304), mengatakan bahwa jaminan fidusia hapus jika benda objek jaminan fidusia hilang dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemberi fidusia, kalau hilang atau musnahnya objek jaminan fidusia disebabkan oleh salahnya pemberi fidusia.

J. Satrio (ibid, hal 304) menegaskan, dalam hal perjanjian jaminan fidusia hapus karena objek fidusia hilang atau musnah, perlu diingat bahwa perjanjian pokoknya untuk mana diberikan jaminan fidusia, tetap utuh. Sehingga tidak mengubah kedudukan pemberi fidusia sebagai debitur, hanya saja sekarang kedudukan kreditor adalah sebagai kreditor konkuren. Kreditor konkuren menurut Pasal 1131 KUHPer merupakan kreditor yang hanya memiliki jaminan umum sebagai jaminan utang debitur, tidak ada benda tertentu yang dijadikan jaminan untuk utang debitur.

Maka dari itu apabila perjanjian jaminan fidusianya hapus, masih terdapat perjanjian pokok yang dimana debitur tetap mempunyai kewajiban membayar utang kepada kreditur. Sedangkan bagi pihak kreditur tidak memiliki jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi apabila sang debitor wanprestasi terhadap perjanjian pokok tersebut.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas