Pentingnya Fidusia

    Nafadilah Gustiandini

    Pendaftaran jaminan fidusia sangat penting untuk dilakukan, namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang tidak mendaftarkannya. Akibatnya adalah tidak memiliki sifat droit de suite (hak mengikuti bendanya ditangan siapapun) dan kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan (Kamelo, 2004). Selain itu hak eksekusinya juga hilang karena tidak mempunyai kekuatan hukum seperti sertifikat jaminan fidusia serta kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren. Sebaiknya objek jaminan fidusia itu didaftarkan serta dibuatkan akta autentik/nota riil agar mempunyai kepastian hukum dan dapat menjamin apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain hal tersebut pihak-pihak yang terlibat juga dapat mengasuransikan objek jaminan fidusia.

    Bagaimana jika objek jaminan fidusia hilang, Apakah utangnya tetap harus dibayar?

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    fidusiaHukumopini
      Ikuti kami di Facebook