
Nafadilah Gustiandini
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
Pinjaman atau bisa disebut juga kredit dapat digunakan untuk membeli barang seperti rumah, handphone, mobil, motor, dan lain sebagainya. Kredit ini biasanya melibatkan 2 pihak yaitu pihak yang peminjam (debitur) dan pihak yang meminjam (kreditur). Pembiayaan adalah pemberian dana untuk kebutuhan atau jasa tertentu yang melibatkan 3 pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/jasa, dan pihak yang memakai barang/jasa tersebut. Kredit dan pembiayaan biasanya terikat dengan jaminan. Jaminan yang tepat adalah jaminan fidusia dimana jaminan ini memberi keuntungan pada pihak yang meminjam karena peminjam akan mendapatkan keinginannya, setelah menerima pinjaman, si peminjam juga masih memiliki hak atas bendanya. Selain itu apabila mendaftarkan jaminan fidusia maka akan mendapat sertifikat jaminan fidusia dimana sertifikat ini mempunyai kekuatan hukum apabila terjadi hal di luar dugaan kreditur dan debitur. Pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan di kantor notaris. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 mengatur tentang jaminan fidusia.
Bagaimana apabila para pihak tidak mendaftarkan jaminan fidusianya?