Pentingnya Fidusia

    Nafadilah Gustiandini

    Maka dari itu apabila perjanjian jaminan fidusianya hapus, masih terdapat perjanjian pokok yang dimana debitur tetap mempunyai kewajiban membayar utang kepada kreditur. Sedangkan bagi pihak kreditur tidak memiliki jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi apabila sang debitor wanprestasi terhadap perjanjian pokok tersebut.

    Pages: 1 2 3 4Show All
    Tagged with:
    fidusiaHukumopini
      Ikuti kami di Facebook