
“Menjalin kemitraan dengan pemerintah desa untuk mendorong keterbukaan informasi publik, salah satunya menanyakan papan transparansi ADD,” katanya.
Namun, Ardam mengingatkan independensi wartawan tetap harus dijaga. Hubungan kemitraan dengan pemerintah desa tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol pers.
“Menjaga independensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam penyajian berita agar tidak menimbulkan narasi destruktif tanpa fakta,” tegasnya.
Ardam menambahkan, apabila dalam proses peliputan ditemukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa, wartawan tidak seharusnya langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Temuan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan, bila diperlukan, dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui aspek hukum dari persoalan yang ditemukan.
“Jika ditemukan pelanggaran penggunaan ADD, sebaiknya berkoordinasi kepada pihak penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh desa wilayah Kabupaten Bangka,” tutupnya.