
INTRIK.ID, BANGKA – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di tingkat desa masih menjadi salah satu sektor yang membutuhkan perhatian publik. Minimnya informasi yang sampai kepada masyarakat membuat peran pers dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka, Ardam, mengajak wartawan di wilayah Kabupaten Bangka lebih aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran desa.
Menurutnya, dana yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa perlu mendapat pengawasan, termasuk melalui pemberitaan yang berbasis data.
“Pers memiliki kewajiban moral untuk mengawasi setiap rupiah dana publik, termasuk Dana Desa. Fungsi kontrol sosial insan pers harus berjalan efektif agar pemanfaatan alokasi dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan terhindar dari praktik korupsi,” kata Ardam, Senin (28/9/2026).
Ardam mengatakan, pengawasan bukan berarti wartawan harus mencari-cari kesalahan pemerintah desa. Justru, pemberitaan harus mampu memberikan gambaran secara utuh mengenai bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, hingga manfaatnya bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan wartawan agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Selain pengawasan, penting juga menerapkan prinsip jurnalistik yang berimbang dan beretika. Wartawan tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran, tetapi juga memberitakan keberhasilan program pembangunan desa yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ardam menyebut pengawasan terhadap ADD dapat dilakukan dengan pendekatan jurnalistik berbasis data. Wartawan dapat membandingkan rencana penggunaan anggaran yang tercantum dalam APBDes dengan realisasi program di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada informasi administratif, tetapi mampu menjawab apakah program yang dianggarkan benar-benar terlaksana dan dirasakan masyarakat.
“Melaksanakan fungsi kontrol sosial ADD sebaiknya dilakukan melalui investigasi berbasis data. Konfirmasi rencana anggaran dalam APBDes dengan realisasi proyek fisik maupun program pemberdayaan masyarakat kepada pihak desa serta pihak terkait lainnya,” jelas Ardam.
Selain itu, wartawan juga dapat mendorong pemerintah desa membuka informasi mengenai pengelolaan anggaran kepada masyarakat.
Salah satunya dengan melihat ketersediaan papan informasi atau bentuk transparansi lainnya yang memuat informasi terkait program dan penggunaan anggaran desa.
“Menjalin kemitraan dengan pemerintah desa untuk mendorong keterbukaan informasi publik, salah satunya menanyakan papan transparansi ADD,” katanya.
Namun, Ardam mengingatkan independensi wartawan tetap harus dijaga. Hubungan kemitraan dengan pemerintah desa tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol pers.
“Menjaga independensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam penyajian berita agar tidak menimbulkan narasi destruktif tanpa fakta,” tegasnya.
Ardam menambahkan, apabila dalam proses peliputan ditemukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa, wartawan tidak seharusnya langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Temuan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan, bila diperlukan, dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui aspek hukum dari persoalan yang ditemukan.
“Jika ditemukan pelanggaran penggunaan ADD, sebaiknya berkoordinasi kepada pihak penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh desa wilayah Kabupaten Bangka,” tutupnya.