
Barang bukti yang diamankan lainnya yakni 30 paket sabu, 19 potongan sedotan, 11 potongan sedotan plastik, dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengedar sabu.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Tengah dan pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun, ” tutupnya.