
“Setiap penetapan pasangan calon melibatkan legitimasi hukum, biaya negara dan yang terpenting nasib serta harapan rakyat Bangka,” pungkasnya.
Dirinya menyatakan keprihatinannya atas kisruh tahapan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, terutama terkait fakta bahwa KPU Bangka telah melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah sebanyak dua kali.
Situasi ini jelas menimbulkan kebingungan sekaligus mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.
“Kami turut prihatin, kejadian ini membuat kami menilai KPU Kabupaten Bangka harus segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik, menjelaskan alasan dan dasar hukum terjadinya dua kali penetapan tersebut,” tutupnya.