
“Bagaimana mungkin KPU Kabupaten Bangka harus menetapkan pasangan calon kepala daerah sampai dua kali. Bukankah aturan dan mekanisme sudah jelas,” ungkapnya.
Melalui Keputusan KPU nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bangka ditetapkan menjadi empat pasang, lima pasang calon.
Empat pasangan tersebut ialah Aksan-Rustam, Feri-Syahbudin, AK-Budiyono dan Naziarto-Usnen.
Ia juga menyampaikan penetapan tersebut bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga melibatkan aspek hukum.