
“Rabu malam, Hasan ditangkap di rumah temannya di Dusun I, Desa Rukam. Saat itu dia bersama dua temannya lagi asik nyabu. Kita amankan dua paket sabu sebagai barang bukti,” ungkapnya, Jumat (23/5/2025).
Selanjutnya Polsek Memdo Barat menangkap Ibnu di rumahnya pada malam hari dan Heri di Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah pada dini hari.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.30 WIB, Polsek Mendo Barat kembali ke lokasi untuk mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada dua motor, satu gerobak pengangkut, satu bilah dodos, nota penjualan TBS, dan uang tunai 1.120.000,” tambah Iptu Wendy Oktasa.