Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Penambang Timah Tewas, Pemilik Terancam Rp 100 Miliar

511
×

Penambang Timah Tewas, Pemilik Terancam Rp 100 Miliar

Sebarkan artikel ini
170443 longsor kotabaru anak ikut tewas saat ibunya tertimbun tanah webp large
Foto: ilustrasi. (Net)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus kecelakaan tambang yang terjadi beberapa waktu lalu di Simpang Jongkong, Kecamtan Koba, Kabupaten Bangka Tengah sudah masuk tahap 1.

Hal itu diungkapkan AKP Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah di Koba saat ditanyai pihak intrik.id, Selasa (14/11/2023).

“Perkara sudah tahap 1 dan sudah ada tersangka. Untuk jelasnya silahkan ke Humas terkait pemberitaan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Ipda. Agung selaku kasi Humas Polres Bangka Tengah, menjelaskan proses hukum masih menunggu p21 dari kejaksaan.

“Tahap 1 itu maksudnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal nunggu berkas P21 baru dilimpahkan,” jelasnya kepada intrik.id.

Agung menyebutkan, jika tersangka yakni TLS sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian

“Tersangka berinisial TLS yang merupakan pemilik tambang dan sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Bangka Tengah, ” ujarnya.

Pelaku dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak RP 100 miliar UU pertambangan dan mineral.

“Pelaku disangkakan pasal 158 UU. No. 03 tahun 2020 perubahan atas pasal 158 UU. No. 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, ” tutupnya.

Baca Juga:  Kapolres Bangka : AM Tersangka, Soal Tersangka Lain Masih Diperiksa Penyidik
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas