
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terima penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyebutkan eksistensi peraturan daerah yakni bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan vertikal maupun horizontal.