INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bangka Belitung melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Senin (20/3/2023).
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan penandatangan ini bertujuan agar pihaknya dan BPN Babel bisa saling tukar hibah aset.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan hibah terhadap tanah aset kita. Kita hibahkan kepada pihak BPN dalam proses menuju saling tukar hibah. Aset BPN nanti diharapkan ke kita tapi duluan kita menghibahkan,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Molen itu menambahkan, nanti proses selanjutnya menurut aturan pihak BPN menghibahkan asset ke pihaknya. Hal tersebut merupakan proses dalam rangka menuju lokasi di depan Masjid Agung Kubah Timah agar dibalik menjadi aset Pemkot Pangkalpinang untuk dijadikan halaman masjid.
“Kita menghibahkan ke BPN senilai hampir 12 miliar berupa 3 rumah dan satu lokasi tanah kita kurang lebih 8000 meter persegi. Masjid Agung Kubah Timah bertujuan untuk menunjukkan kerukunan umat beragama karena disampingnya ada gereja GPIB. Melalui rumah ibadah ini akan terciptanya kerukunan umat beragama serta akan menjadi wisata religius,” terangnya.
Ia juga mengatakan saat ini progres pembangunan Masjid Kubah Timah sudah mencapai 45 persen. Molen juga mengaku tidak sabar lagi ingin melihat masjid tersebut selesai.
“Saya memohon doanya agar pembangunan ini berjalan lancar sehingga Masjid Agung Kubah Timah ini selesai sesuai yang direncanakan. Insya Allah Oktober 2023 nanti,” ucapnya.
Sementara itu, sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go menyebutkan pembangunan Masjid Agung Kubah Timah bertujuan untuk kemaslahatan ummat sehingga Kota Pangkalpinang bisa dikenal semua masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil BPN beserta rombongan yang telah hadir kegiatan hari ini,” ungkapnya. (*)