Pemkot Pangkalpinang Sering Dapatkan Laporan Penyalahgunaan Narkotika

    Ia mengatakan peredaran barang haram itu terjadi karena masih minimnya penerangan jalan di beberapa titik sehingga dimanfaatkan oleh pengedar Narkotika sebagai tempat transaksi.

    “Alasannya lampu jalan minim sehingga ada indikasi sebagai tempat transaksi pada malam hari. Ini menjadi perhatian kita dan kita akan berupaya menangani ini,” tambahnya.

    Subekti mengatakan dalam menangani P4GN ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah membuat Perda tahun 2028 dan Perwako di tahun 2029.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook