
INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Pemkot Pangkalpinang resmi mendapatkan sebidang tanah untuk Masjid Agung Kubah Timah, Senin (17/7/2023).
Kepastian itu setelah Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Satu bidang tanah dengan satu unit bangunan rumah dinas yang akan dipergunakan oleh Pemkot Pangkalpinang untuk mendukung pelayanan dan pembangunan Masjid Agung Kubah Timah,” ungkap Kepala Kantor Wilayah BPN Bangka Belitung, I Made Daging, A.Ptnh., M.H.
I Made bersyukur dan berharap tanah dan bangunan itu dapat digunakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kota Pangkalpinang khususnya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan ummat.